Firmansyah: Mau Sistem Tertutup atau Terbuka, PBB Siap Raih Kejayaan di Pemilu 2024
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua DPP Partai Bulan Bintang Bidang Politik Hukum dan HAM Firmansyah menyoroti pernyataan hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.
Dalam pernyataannya itu Arief Hidayat berharap ada titik temu polemik pemilu proporsional terbuka dengan proporsional tertutup di Pemilu 2024. Sebab, ada tujuan yang lebih besar yang harus dibangun Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila. Arief Hidayat melontarkan ide pemilu sistem hybrid.
“Kalau melihat permohonan ini, saya melihat ada dua dilema yang harus diselesaikan. Dilema pertama adalah dalam persoalan terbuka-tertutup ini ada keterbelahan yang sungguh sangat terbelah dari para pemerhati, Pemohon atau Pihak Terkait. Kemudian dilema yang kedua, masalah waktu. Waktunya sudah berjalan, sudah mendekati injury time pelaksanaan Pemilu 2024. Jadi, dua dilema ini harus bersama-sama kita selesaikan, terutama diselesaikan oleh Hakim melalui putusannya,” kata Arief Hidayat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikutip dari risalah MK, Minggu (9/4/2023).
Menurut Firmansyah, besar kemungkinan sistem Pemilu 2024 akan mengulang sistem Pemilu 2009 yang tidak jadi digunakan karena terlanjur dikabulkannya permohan sistem suara terbanyak atau proporsional terbuka oleh MK dipengujung 2008.
“Sistem Pemilu 2009 dirancang caleg terpilih berdasarkan minimal 30 persen suara BPP (Bilangan Pembagi Pemilih).
Sistem Pemilu pasca reformasi mengalami beberapa kali perubahan. Pada Pemilu 1999 sistem proporsinal tertutup, namun pada 2004 sistem tertutup denga BPP, lalu direncanakan pada 2009 sistem tertutup dengan 30 persen BPP,” kata Firmansyah, Selasa (11/4/2023).
Firmansyah menegaskan, apapun sistem pemilu yang diterapkan, PBB sudah siap dan optimistis menang Pemilu 2024.
“Mau sistem pemilu tertutup atau terbuka, insya Allah PBB siap dan optimistis menang serta meraih kejayaan pada Pemilu 2024 dan mengantarkan kader-kader terbaiknya bisa duduk di parlemen Senayan,” tegasnya.
Firmansyah juga menilai bahwa Arief Hidayat sebagai hakim MK, kadang kaget ada sengketa antarcaleg dalam satu partai. Bahkan sengketa itu sampai ke MK dan sesama caleg satu partai saling gugat untuk bisa duduk di DPR.