IPW Desak KPK Selidiki PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, Diduga Terima Dana Proyek 488 WC Sultan
Abadikini.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak KPK mendalami dan meyelediki PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang diduga mendapatkan aliran dana dari proyek pengerjaan toilet atau Water Closet (WC) Sultan di Kabupaten Bekasi.
Pelaporan dugaan korupsi wc sultan tersebut dalam penyelidikan KPK berdasarkan sprin LIDIK – 08 /Lid – 01.00/01/01 2021 tanggal 22 januari 2021 yang hingga saat ini tidak terdengar perkembangan bermakna.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus korupsi WC Sultan ini. Pasalnya, kasus ini sudah berjalan selama sekitar dua tahun.
“Untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi, KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara WC sultan ini,” kata Sugeng lewat keterangan, Sabtu (20/5/2023).
Mengutip dari Fokussatu, IPW mendapat informasi bahwa ada seorang oknum polisi berinisial Y yang mengklaim dekat pejabat KPK dan mampu melakukan lobby ke KPK .
Apakah ada korelasi lamanya penyelidikan tersebut dengan keberadaan oknum polisi Y in?
Proyek pengadaan 488 wc untuk sekolah SD / SMP dikabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai 98 miliar, ini sangat janggal dari segi harga satuannya yaitu untuk 1 (satu) toilet ukuran 3,5 x 3, 6 Meter persegi dianggarkan Rp 196, 8 juta sehingga publik Bekasi menilai sebagai WC SULTAN.
Menurutnya, Bila menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 M2 × 5.000.000 : 63 juta /perunit sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas karena itu unsur kerugian negara sudah tampak.
Untuk dapat dinilai sbg tindak pidana korupsi KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalah gunaan kewenangan dalam perkara wc sultan ini.
Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dgn mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS.
IPW juga mencermati bahwa ditengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik sdr. Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, padahal sdr. Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dlm pengadaan 488 WC senilai 98 Milyard tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinaa Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi.
Pengangkatan ini didiga tidak menerapkan prinsip2 UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi krn seharusnya yg dipromosikan adalah pejabat yg bersih dari isue KKN.
IPW mendorong agar Tim Penilai Akhir penjabat Gubernur, Walikota dan Penjabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementrian dan Badan Negara termasuk didalamnya Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan secara seksama respon stake holder kabupaten Bekasi diantaranya Penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK serta sikap DPRD Kabupaten Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan.
IPW juga mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah 1 milyard oleh PJ Bekasi DR yang diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di trans Mall Bandung untuk keperluan pengangkatan sdr DR sebagai penjabat Bupati . Penerimaan uang tersebut dalat dikualifikasi sebagai korupsi karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini.
“Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stakeholder Kabupaten Bekasi yangterkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun,” pungkas Teguh
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyelidikan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan 488 toilet untuk sejumlah fasilitas pendidikan di Kabupaten Bekasi. Pengumuman penyelidikan oleh KPK tersebut dilakukan pada sekitar tahun 2021.
Proyek pengadaan toilet di Kabupaten Bekasi tersebut menelan anggaran hingga Rp 98 miliar. Sejumlah pihak menilai anggaran tersebut janggal sebab satu unit toilet seluas 3,5 m2 x 3,6 m2 itu dihargai hingga Rp 196,8 juta. Karena itulah kasus ini disebut korupsi WC Sultan.