Gaji ke-13 Cair 5 Juni, Begini Rinciannya
Abadikini.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan bisa merasa lega setelah pemerintah menetapkan akan mencairkan gaji ke-13 mulai Senin, 5 Juni 2023 mendatang. Pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.
Adapun besaran gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). Pencairan gaji ke-13 yang jatuh di pertengahan tahun ini dimaksudkan untuk membantu keluarga pegawai saat tahun ajaran baru.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 diharapkan bisa membantu PNS dan pensiunan untuk melakukan belanja pendidikan bagi anak-anak mereka. Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga sebagai wujud pemulihan ekonomi pascapandemi.
Besaran gaji ke-13 juga berbeda-beda tergantung golongan dan posisi penerima. Bagi ASN Pusat termasuk TNI dan Polri akan mendapat gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tukin sebesar 50 persen sesuai pangkat atau jabatan.
Sedangkan besaran gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan.
Bagi CPNS tak perlu khawatir karena tetap akan mendapat gaji ke-13 sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50 persen tukin untuk CPNS pusat. Sedangkan CPNS daerah akan mendapat 50 persen tamsil.
Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS berbeda dari gaji ke-13 PNS yang masih aktif. Pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.39 Tahun 2023 Pasal 23. Adapun yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Para pensiunan ini akan mendapat gaji ke-13 yang terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan (hanya untuk penerima pensiun yang pensiunan pokoknya tidak mengalami peningkatan).
Berikut ini rincian besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS sesuai PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Duda:
– Pensiunan pokok PNS: Rp1.560.800 – Rp4.425.900
– Pensiunan dengan status janda/duda: Rp1.170.600 – Rp2.124.500
– Pensiunan janda/duda dari PNS yang sudah meninggal: Rp1.560.800 – Rp4.248.900
– Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas: Rp312.160 – Rp849.780
Besaran gaji ke-13 bagi PNS tersebut juga disesuaikan dengan golongan penerima selama masih aktif mengabdi kepada negara.