PDIP Siap Taati Apapun Keputusan MK terkait Sistem Pemilu
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan mengenai sistem pemilu pada, Kamis (15/6/2023), pukul 09.00 WIB. PDI Perjuangan (PDIP) memastikan, siap mentaati apa pun putusan yang dikeluarkan MK nanti, proporsional terbuka atau proporsional tertutup.
“PDIP sikapnya sejak dahulu hingga saat ini selalu taat pada prinsip negara hukum,” kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Wakil Ketua MPR ini menegaskan bawa, PDIP tidak ingin mencampuri urusan hakim konstitusi dalam memutuskan perkara. Artinya, putusan MK tidak bisa diintervensi siapa pun dan apa pun juga.
“MK sudah kita sepakati dalam konstitusi sebagai kekuasaan peradilan yang bebas merdeka,” tegas Basarah.
Dia kembali menegaskan, apa pun putusan MK tentang sistem pemilu, PDIP menerima dengan lapang dada. Apalagi dalam perkara uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu tentang proporsional terbuka, posisi PDIP bukan sebagai pihak pemohon.
PDIP juga tidak khawatir jika MK mengeluarkan putusan pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka. Sebab, dalam dua pemilu terakhir yang menggunakan sistem terbuka, PDIP tetap menjadi juara.
“Dalam dua kali Pemilu Legislatif pada 2014 dan 2019 dengan sistem terbuka, PDIP telah berhasil menjuarai Pileg dan juga Pilpres,” terang dia.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono menerangkan, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. “Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30,” kata Fajar, Senin (12/6).