Elektabilitas Prabowo Konsisten Menguat Sejak Januari 2023
Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan mengatakan elektabilitas Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden menguat secara konsisten sejak Januari sampai Juli 2023, seperti terekam dalam hasil survei LSI.
“Trennya, terjadi tren penguatan terhadap Prabowo secara konsisten sejak Januari 2023 sampai dengan Juli 2023,” kata Djayadi saat memaparkan hasil survei nasional LSI bertajuk “Peta Kompetisi Pilpres dan Sikap Publik terhadap Isu-Isu Nasional”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Lebih lanjut, Djayadi mengungkapkan hasil survei LSI pada Januari 2023 menunjukkan Prabowo memperoleh elektabilitas 23,2 persen. Lalu, pada Februari 2023, elektabilitas ketua umum Partai Gerindra itu meningkat menjadi 26,7 persen.
Kemudian, pada April 2023, elektabilitas Prabowo menjadi 30,3 persen dan dalam survei terbaru LSI pada Juli 2023 mencapai 35,8 persen atau menduduki posisi teratas.
“Dalam simulasi tiga nama capres, Prabowo unggul 3,6 persen dari Gubernur Jawa Tengah sekaligus bakal capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Prabowo meraih elektabilitas 35,8 persen dan Ganjar 32,2 persen,” kata Djayadi.
Berikutnya, di posisi ketiga simulasi pilpres dengan tiga nama capres itu ada mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperoleh elektabilitas sebesar 21,4 persen.
Survei terbaru LSI itu digelar pada 1-8 Juli 2023 dengan melibatkan sebanyak 1.242 responden berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon atau telepon genggam.
Survei tersebut dilakukan dengan metode wawancara melalui telepon dengan batas kesalahan (margin of error ) sekitar 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.