Perkara Kasus Korupsi Eks Bupati Kapuas dan Istri Segera Disidang
Abadikini.com, JAKARATA – Perkara kasus korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, Ary Egahni, bakal segera “berlaga” di persidangan.
Hal ini menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara kasus korupsi yang menjerat pasangan suami-istri alias pasutri itu ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (10/8).
“Jaksa KPK Ahmad AF Pandela telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari Terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Terdakwa Ary Egahni ke Pengadilan Tipikor pada PN Palangkaraya,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
Dengan pelimpahan berkas tersebut, Status penahanan keduanya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
“Saat ini tempat penahanan masih berada di Rutan KPK,” imbuhnya.
Tim Jaksa, lanjut Ali, masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang untuk agenda pembacaan surat dakwaan.
Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, dan dari pihak swasta selama dua periode menjabat Bupati Kapuas.
Sedangkan Ary Egahni, diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Antara lain, dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Sumber uang yang diterima Ben Brahim dari Ary berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.
Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan oleh Ben Brahim untuk biaya operasional saat mengikuti Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng,.
Selain itu, Ben Brahim juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.
Tak hanya itu, Ben Brahim juga meminta kepada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pilbup Kapuas, Pilgub Kalteng, dan saat Ary maju dalam Pileg DPR RI.
Dari beberapa sumber penerimaan uang itu, jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary sekitar Rp 8,7 miliar.