KPK Tegaskan Usut Kasus Korupsi di Kemenaker Jauh Sebelum Deklarasi Anies-Cak Imin
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mengusut dugaan pidana di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) jauh sebelum deklarasi Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Anies Baswedan untuk Pilpres 2024. Deklarasi Anies-Cak Imin dilaksanakan di Surabaya, Sabtu (2/9/2023).
“Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (3/9/2023).
“Surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” ungkapnya.
Sebagai info, KPK sempat membeberkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di kementerian tersebut pada 2012. Proyek yang menjadi bancakan yakni sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Cak Imin saat itu menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans) oada periode 2009-2014. Sementara kini, kementerian tersebut dikenal sebagai Kemenaker.
Kini, Cak Imin telah diusung sebagai bacawapres mendampingi Anies Baswedan untuk Pilpres 2024. Ketua DPP Partai Nasdem, Effendy Choirie atau Gus Choi pun heran dengan penanganan kasus di Kemenaker tersebut mengingat KPK membuka peluang untuk memeriksa Cak Imin sebagai saksi di tengah perkembangan politik tersebut.
Namun demikian, Ali Fikri menekankan penanganan kasus di Kemenaker oleh KPK telah melalui proses yang tidak singkat. KPK mulanya mesti menelaah dan memverifikasi dulu pengaduan masyarakat di Kedeputian Informasi dan Data.
Laporan dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sampai menggelar penyelidikan. Dalam penyelidikan, KPK mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
“Sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud,” tutur Ali Fikri.
Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menyampaikan, penanganan kasus Kemenaker tidak punya kaitan dengan dinamika politik nasional terkini. Penanganan kasus ini murni merupakan bentuk penegakan hukum.
“Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu, tidak sebulan, dua bulan, bahkan bisa lebih, dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut,” ucap Ali Fikri.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie atau Gus Choi mengaku heran dengan adanya pemberitaan yang menyebut KPK berencana memeriksa Cak Imin atas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kemenaker tahun 2012.
Gus Choi menilai langkah KPK tersebut terlalu mengada-ngada. Gus Choi mengingatkan KPK adalah lembaga penegak hukum bukan alat politik. Hal ini mengingat Cak Imin sudah dideklarasikan sebagai cawapres mendampingi Anies Baswedan.