26 Artis Promosikan Judi Online, Siapa Saja?
Abadikini.com, JAKARTA – Sebanyak 26 artis diduga terlibat promosi judi online di media sosial. Hal itu membuat Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) membuat aduan ke Bareskrim Polri.
“Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri khususnya di Siber, terkait dengan laporan ataupun aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang orang artis figur publik yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online,” kata Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin saaat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023).
Dari hasil diskusi tersebut, pihak penyidik menyimpulkan bahwa tindakan promosi yang dilakukan oleh 26 figur publik tersebut memang mempromosikan judi online bukan game online.
“Mereka dengan secara sengaja dan sadar (promosi) dengan modus game online. Kami berdiksusi dengan kawan-kawan penyidik terkait tujuan berkenaan judi dan game online, maka disepakati apa yang dipromosikan bagian dari judi online,” sambungnya.
Zainul Arifin pun mengungkapkan inisial dari 26 figur publik yang diduga mempromosikan konten judi online di media sosialnya. mereka adalah WG, YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV. “Kemudian GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.
Ke-26 figur publik tersebut mempromosikan game online yang disinyalir adalah judi online dalam video berdurasi kurang dari 1 menit.
“Durasi konten yang disampaikan rata-rata tidak sampai satu menit. Kemudian mereka diduga menerima imbalan jasa sebesar minimal Rp10 juta, namun ada yang lebih dari Rp100 juta,” sambungnya.
Zainul Arifin awalnya ingin membuat laporan polisi, tetapi penyidik menyarankan Zainul Arifin untuk membuat aduan dan memberikan barang bukti.
Pihak ALMI pun berharap agar pihak penyidik Bareskrim Polri bisa segera memanggil dan memeriksa 26 figur publik yang diduga mempromosikan judi online tersebut.
“Penyidik tadi menyampaikan untuk efektivitas terkait dengan penegakan hukum, maka penyidik sudah membuat LP tipe A. Maka dari itu karena mengingat untuk efektivitas, terkait dengan penegakan hukum agar tidak tumpang tindih, maka disarankan untuk menyampaikan semua alat bukti yang kita punya salah satu adalah video dan gambar dan bersurat ke Bareskrim,” lanjutnya.