Yakinkan Netralitas, Panglima Yudo Kumpulkan Pangkotama TNI

Abadikini.com, JAKARTA – Netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati, dan diimplementasikan secara utuh dalam kehidupan Prajurit TNI. Demikian disampaikan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

Dalam Undang-Undang Pilkada No  10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017  telah mengatur ketentuan Netralitas TNI dalam Pilkada dan Pemilu, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200 dan 280 Ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 7 Ayat (2) dalam UU Pilkada.

Lebih lanjut, Panglima TNI mengatakan, komitmen untuk netralitas TNI, “ingat! pelanggaran ketidaknetralan, TNI bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum. “Nah ini hati-hati para prajurit semuanya,” ujarnya.

Laksamana TNI Yudo Margono juga menyampaikan tentang komitmen netralitas TNI, prajurit atau PNS TNI yang mendapati ada alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI, segera melaporkan ke atasan/ Komandan Satuan untuk ditinjaklanjuti ke KPU, Bawaslu dan aparat terkait lainnya, untuk diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif atau Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari dinas. Ini saya kira sudah jelas ada aturannya,” pungkas Panglima TNI.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor