Jaksa Minta Menpora Dito Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Sidang BTS 4G
Abadikini.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
Jaksa meminta agar Menpora Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.
“Kami meminta Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohonan untuk diajukan sebagai saksi di luar persidangan Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini Yang Mulia, saksi tambahan Yang Mulia,” kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Hakim Ketua Fahzal Hendri kemudian menanyakan lebih lanjut kepada jaksa terkait dengan saksi yang akan dihadirkan itu. Jaksa lantas menyerahkan berkas kepada Fahzal.
“Satu orang ini? Ario Bimo Nandito Ariotedjo, itu siapa?” tanya Fahzal.
“Siap, Yang Mulia. Dito, Yang Mulia,” jawab jaksa.
“Oh, Dito yang menteri itu?” tanya Fahzal lagi.
“Siap, Yang Mulia,” tutur jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa Menpora Dito dipanggil menyusul disebutnya nama yang bersangkutan oleh salah satu saksi mahkota pada sidang sebelumnya.
Ia juga mengatakan bahwa sejatinya JPU akan menghadirkan nama-nama lain, tetapi hanya Dito yang baru bisa dikonfirmasi.
“Nama-nama lain masih di penyidikan dan tetap dipanggil Yang Mulia. Ada beberapa yang memang tidak dideteksi keberadaannya, ada yang sedang dilakukan pemanggilan Yang Mulia,” imbuh jaksa.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim menjadwalkan untuk menghadirkan Menpora Dito dalam sidang lanjutan pada tanggal 11 Oktober 2023.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Pada sidang hari ini, jaksa menghadirkan lima saksi mahkota, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.
Selain itu, dihadirkan pula satu saksi lainnya, yakni Kepala Human Development Universitas Indonesia Mochamad Amar Khoerul Umam.
Diketahui bahwa dalam sidang pada hari Selasa (26/9), Irwan menyebut bahwa pihaknya menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.
“Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo,” kata Irwan.
Dalam perkara ini, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
sumber: Antara