Gegara Kasus CPNS Bodong Yang Melibatkan Anak, Nia Daniaty Digugat Rp 1,8 Miliar
Abadikini.com, JAKARTA – Kasus Olivia Nathania, putri Nia Daniaty, terkait CPNS bodong kembali bergulir. Pasalnya, pihak korban menuntut kembali uang mereka dengan membawa kasus secara perdata.
Melansir insert live Kamis (5/10/2023) Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum 179 orang yang menjadi korban kasus CPNS bodong mengatakan telah menjalani sidang perdana terhadap tersangka Olivia Nathaia, Rafly N Tilaar, dan Nia Daniaty.
Desi menyebut para korban mengalami kerugian mencapai Rp 8,1 miliar akibat kasus CPNS bodong yang dilakukan oleh Olivia Nathania.
“Jadi ibu Nia Daniaty kita masukan menjadi turut tergugat karena saat kita berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui ibu Nia Daniaty, dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya,” ucap Desi Hadi Saputri, kuasa hukum korban saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
“Total Rp 8,1 miliar (kerugian)” sambungnya.
Kasus perdata ini dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum. Sidang telah berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi.
Desi mengatakan pihaknya membawa dua orang saksi, Agustina dan Karnu yang mengetahui kasus CPNS bodong Olivia Nathania.
“Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal,” jelas Desi Hadi Saputri.
Nia Daniaty ikut terseret kasus perdata ini lantaran selama ini ia disebut selalu menjanjikan akan mempertemukan para korban dengan Olivia Nathania.
“Kita sudah bertemu (dengan Nia Daniaty) dan berjanji akan menemui dengan Olivia Nathania,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Olivia Nathani divonis hukuman penjara selama 3 tahun atas kasus CPNS bodong. Namun, para korban merasa vonis tersebut tidak lah adil.