Yusril Sebut Tuduhan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ tidak Terbukti
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan PSI untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
MK berpendapat seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan hukum, karena itu tegas menolak permohonan tersebut.
Putusan MK memang tidak bulat. Dua dari sembilan hakim MK, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah, mempunyai pendapat yang berbeda.
Di mana, Suhartoyo berpendapat Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau ‘legal standing’ sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.
Sementara M. Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai ‘inkonstitusional bersyarat’ yakni, calon presiden dan wakil presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah.
Merespons soal putusan itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa dugaan Anwar Usman, Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ ternyata tidak terbukti.
Sementara, Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, menurut Yusril ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK.
“Atau mungkin juga Anwar tidak ikut memeriksa dan memutus permohonan, karena disebutkan putusan diambil oleh delapan hakim konstitusi yang dipimpin Saldi Isra. Anwar mungkin hanya memimpin sidang pembacaan putusan,” lanjut Yusril.
Dengan telah diputuskannya gugatan tersebut, Yusril menilai dugaan dan juga tuduhan tentang MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ tidak terbukti.
“Dengan Putusan ini, MK dapat memosisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.
“Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).