Gibran Bantah Sudah Urus SKCK untuk Maju Cawapres
Abadikini.com, SOLO – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka membantah sudah mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk keperluan pendaftaran bakal calon wakil presiden.
“Nengdi, wong aku neng kene terus no kok (Di mana, saya kan di sini terus),” katanya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/10/2023).
Terkait hal itu, ia meminta awak media untuk mencari lokasi dirinya melakukan pengurusan SKCK.
“Cek en neng polda (Dicek di Polda Jateng, red.) ya. (Apakah, red.) Gibran ngurus SKCK,” katanya.
Terkait hal itu, ia meminta media untuk tidak membuat pemberitaan yang meresahkan.
“Jangan buat berita yang bikin resah,” katanya.
Sebelumnya, mengenai isu dirinya yang akan maju mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, ia memastikan tidak pernah menawarkan diri kepada siapa pun.
“Sekali lagi, saya nggak pernah menawarkan diri. Orang lain yang ngejar, teman-teman media yang memberitakan terus,” katanya.
Menurut dia, mengenai pencalonan presiden maupun wakil presiden merupakan hak dari masing-masing ketua partai politik.
“Urusan pencalonan adalah ketua-ketua yang berhak,” katanya dikutip dari Antara.
Sebagaimana dijetahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan surat keterangan tak pernah dipidana yang dimohonkan Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan kabar tersebut. Surat itu untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Memang benar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana, atas nama, para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir,” kata staf humas PN Jaksel, Djuyamto di Jakarta, Rabu (18/10/2023).