Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua KPK
Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengumumkan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan ketua KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka dalam tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya, pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Menurut Alex, meski Firli diberhentikan sementara, pimpinan KPK secara kolektif kolegial solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang KPK.
“Menuntaskan perkara-perkara tindak persidangan di penyelidikan, penyidikan, fakta-fakta persidangan dan juga KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi, pengawalan pada penyelenggaraan pemilu, program aksi pencegahan dalam program kerja organisasi dan supervisi pendidikan antikorupsi dan lain-lain,” ujar Alex.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.