KPU Pastikan ada Debat Cawapres, Diagendakan 2 Kali
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan debat untuk calon wakil presiden (Cawapres) tetap ada, dan akan berlangsung dua kali, sesuai UU Pemilu.
Kepastian itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, menanggapi isu yang beredar bahwa debat antar Cawapres ditiadakan.
Menurut Idham, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam beberapa kesempatan sudah menjelaskan, pelaksanaan debat dilakukan sesuai Pasal 277 Ayat 1 dan penjelasannya di UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam UU Pemilu itu, sambung Idham, debat diselenggarakan sebanyak lima kali, tiga kali untuk calon presiden (Capres), dan dua kali untuk Cawapres.
“Jadi debat untuk Cawapres itu ada. Kami tegaskan lagi, debat Cawapres ada, sebanyak 2 kali,” kata Idham dikutip dari RMOL, Senin (4/12/2023).
Untuk itu, kata dia, pihaknya terus koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak sebelum dilakukannya debat. Baik tim kampanye masing-masing pasangan Capres-Cawapres, maupun perwakilan media penyiaran.
“Itu bukti bahwa sebelum melaksanakan debat, KPU selalu koordinasi. Kenapa? Karena di dalam penyelenggaraan Pemilu itu ada prinsip terbuka, akuntabilitas publik. KPU sudah mengadakan FGD, rapat koordinasi dengan tim kampanye, bukti KPU membangun komunikasi yang baik. Sehingga debat bisa memenuhi unsur akuntabilitas publik,” pungkas Idham.