Polisi Amankan 10 Tersangka Penganiayaan di Bitung
Abadikini.com, MANADO – Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah mengamankan sepuluh tersangka dugaan penganiayaan dan satu tersangka dugaan ujaran kebencian usai peristiwa bentrok massa di Kota Bitung beberapa waktu lalu.
“Sampai saat ini, jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan sepuluh orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Arie Sulistio Nugroho, di Manado, dilansir dari Antara, Selasa (5/12/2023).
Sedangkan jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana UU ITE yaitu ujaran kebencian.
“Kami sampaikan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu platform media sosial,” katanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini didasari atas patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.
“Selanjutnya pada Jumat (1/12), dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik akun di salah satu platform media sosial,” kata Iis Kristian.
Dari pelaku, penyidik mengamankan satu buah handphone, screenshot postingan yang mengandung ujaran kebencian dan akun media sosial tersangka.
“Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga,” katanya.
Ia menambahkan, Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Timur, di mana untuk satu pelaku dugaan ujaran kebencian lainnya berinisial MK, telah diamankan dan saat ini sedang ditangani Polda Kaltim.
“Keseluruhan tersangka, baik tersangka penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Kecuali untuk tersangka MK, karena ditangani di Polda Kaltim,” katanya.
Ia juga menjelaskan ancaman hukuman bagi tersangka ujaran kebencian.
“Untuk tersangka ujaran kebencian, dikenakan pasal 45 a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” katanya.