Ridwan Mansyur, Hakim Kasus Munir Dilantik Jokowi Jadi Hakim MK
Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo melantik Ridwan Mansyur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ridwan dilantik untuk menggantikan Manahan Sitompul yang masuk masa pensiun.
Pengangkatan Ridwan Mansyur ini didasarkan pada surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Ridwan saat membacakan sumpahnya di Istana Negara, Jumat (8/12/2023).
Untuk diketahui Ridwan dilantik setelah lulus dalam penulisan makalah dan uji kelayakan mengalahkan empat orang kandidat lainnya.
Sebelum menduduki posisi Hakim MK, Ridwan lebih dikenal sebagai hakim pengadilan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Acara tersebut dihadiri, antara lain Seskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.