3 Kali Ditangkap Gunakan Narkoba, Ammar Zoni Dijerat Pasal Berlapis
Abadikini.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Ammar Zoni dan seorang pria berinisial AH, selaku pemasok narkoba, sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas kepemilikan dua jenis narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui suami dari aktris Irish Bella tersebut telah memesan narkoba kepada pemasoknya, AH di kawasan Ancol, Pademangan Jakarta Utara, DKI Jakarta, sebanyak dua kali.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis lantaran pesinetron tersebut telah tiga kali ditangkap dengan kasus yang sama. Terakhir Ammar Zoni ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan, pada Maret 2023 atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1 gram dan dihukum tujuh bulan penjara.
“Nantikan juga dari pengadilan mempertimbangkan itu, ketika yang bersangkutan telah tiga kali hukum terkait dengan penyalahgunaan narkoba, pasal-pasal yang kami pidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat proses hukuman,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi kepada wartawan, Jumat (15/12/2023) siang.
Ammar Zoni ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Dari penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4,31 gram dan ganja 1,32 gram yang ditemukan di dalam kamar yang dihuninya.