Pengacara Alvin Lim Bersyukur Mendapatkan Remisi Natal Bebas Murni

Abadikini.com, JAKARTA – Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12). Dia bisa menghirup udara bebas usai mendapatkan remisi Natal 2023 selama sebulan.

“Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni,” kata Alvin, di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023) dikutip RM.ID.

Alvin bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya.

Saat keluar dari Gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut keluarga dan para pendukungnya. Alvin mengatakan, usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara. Bahkan, dirinya akan segera melanjutkan laporan dari beberapa klien yang sempat tertunda.

“Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda, khususnya kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP. Itu yang menjadi tempat terpenting, karena mereka di situ memengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia,” ujar Alvin.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di Lapas dan Rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan. Secara rinci, terbagi 747 mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 orang mendapatkan remisi Khusus II yang merupakan usai mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Khaldun menjelaskan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.

Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan. “Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan,” ujarnya.

Dia berharap, dengan masa pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik. Di samping itu, warga binaan yang telah bebas dapat mengimplementasikan pembinaan yang telah didapatkan di Lapas atau Rutan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor