Siskaeee Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Film Porno
Abadikini.com, JAKARTA – Kasus rumah produksi film porno Kelas Bintang memulai babak baru.
Setelah menetapkan lima tersangka kru film, termasuk pemilik Kelas Bintang Irwansyah, polisi kini menetapkan 11 tersangka baru.
11 tersangka baru tersebut adalah talent film porno yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
“Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip dari detikcom, Kamis (28/12/2023).
Adapun para pemeran perempuan yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Sedangkan dua tersangka pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Ade Safri menyebutkan penyidik sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Rabu (27/12).
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memeriksa para pemeran film porno dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan lima tersangka dan ditahan dalam kasus rumah produksi film dewasa Kelas Bintang.
Kelimanya terdiri dari empat pria dan satu orang wanita.
1. I berperan sebagai sutradara, admin situs, pemilik, dan prosedur
2. JAAS berperan sebagai kamerawan
3. AIS berperan sebagai penyunting atau editor
4. AT berperan sebagai penyulih suara atau sound engineer sekaligus figuran
5. SE berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran wanita dalam salah satu film yang diproduksi
Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.