Kesal Istri Utang Pinjol, Oknum BNN Lakukan KDRT Saat Hubungan Diatas Ranjang

Abadikini.com, JAKARTA – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya. Tersangka mengaku kesal kepada korban karena harus membayar utang pinjol (pinjaman online).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M Firdaus menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan setelah memenuhi syarat objektif dan subyektif. Motif tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, lantaran kesal harus membayar utang pinjol sebesar Rp30 juta.

“Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus dilansir dari detikcom Selasa (9/1/2024).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku nikah pelaku dan korban serta rekaman CCTV bukti KDRT yang dilakukan pelaku.

“Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, 1 buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, AF terancam pidana penjara selama 5 tahun. Firdaus juga membenarkan jika AF merupakan ASN di BNN.

Setelah melakukan tindakan keji, AF ternyata sering minta dilayani sang istri di atas ranjang. Hal ini dikatakan Ali Yusuf selaku kuasa hukum korban, seperti dilansir dari Tribun.

“Keterangan terhadap pemeriksaan korban bahwa suaminya minta dilayani, padahal belum lama melakukan KDRT kepada korban,” kata Ali, Sabtu (6/1).

Perlakuan tersangka dinilai tak patut, sebab minta dilayani dengan cara yang tidak memberikan ketenangan kepada korban.

“Permintaannya itu seakan-akan pelaku tidak bersalah telah melakukan KDRT dan selama dilayani melakukannya dengan tidak patut sehingga membuat korban tidak happy,” ucap Ali.

KDRT sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota sejak 2021 silam. Korban sempat menunda melanjutkan lantaran rujuk.

Setelah rujuk, KDRT kembali terjadi pada 2022 dan 2023, sehingga korban memutuskan untuk perkara dilanjutkan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99 mega888