Yusril Siap Bela Prabowo-Gibran di MK Hadapi Sengketa Pilpres
Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kesiapannya untuk menghadapi berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara terkait Pilpres 2024. Tidak hanya di Mahkamah Konstitusi (MK), namun juga tempat-tempat lain.
Oleh karenanya, Yusril membentuk Tim Pembela Prabowo-Gibran. Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang dipimpin oleh Yusril. Yusril menjelaskan, Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut.
Tim mendapat kuasa langsung dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam Pilpres, TKN sedang menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi.
Secara nomenklatur tim yang bergerak di bidang hukum ini terdiri atas Tim Penasihat, Tim Pengarah, dan Tim Pembela.
“Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insyaallah tetap akan saya pimpin,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Yusril mengungkapkan bahwa, pihaknya mengikuti setiap dinamika dari kubu lawannya yaitu Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan TPN Ganjar-Mahfud.
Menurutnya, keputusan hukum dapat diambil usai keluar keputusan resmi terkait hasil Pemilu dari KPU.
“Kami mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak,” kata dia.
Pakar hukum tatanegara itu berargumen bahwa sengketa hasil Pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU.
Obyek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.
“Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai “pihak terkait” karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut,” kata Yusril.
Menurut Yusril dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematik ,dan Masif) dan meminta pemilu ulang. Ia tidak mempermasalahkan kedua kelompok tersebut mengemukakan petitum seperti itu.
“Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut,” tegas Yusril.