Yusril Tegaskan Hak Angket Tidak akan Berujung pada Pemakzulan Presiden
Abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan hak angket yang diusulkan sejumlah pihak terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, tidak akan mengarah ke pemakzulan presiden. Menurut Yusril, pemakzulan presiden hanya akan menimbulkan kegaduhan.
“Saya sependapat dengan Prof Mahfud bahwa sebenernya tidak dimaksudkan hak angket ini untuk pemakzulan presiden yang hanya akan menimbulkan kegaduhan,” kata Yusril seperti disiar dalam program “Bersatu Kawal Pemilu” di BTV, Senin (26/2/2024).
Menurut Yusril, kalau dilakukan hak angket ini dan mengarah ke pemakzulan presiden, belum tentu juga akan mendapatkan dukungan dari DPR dan juga akan dihadapkan pada masalah waktu.
Belum lagi, kata Yusril, proses penyidikan dalam hak angket DPR membutuhkan waktu yang lama. Sementara masa jabatan presiden dan wakil presiden sekarang berakhir pada 20 Oktober 2024. “Karena masa jabatan Presiden Jokowi itu akan berakhir pada 20 oktober 2024. Kalau ada angket yang berujung pada pemakzulan bisa memakan waktu lebih dari setahun,” kata Yusril.
Pembentukan hak angket tersebut, kata Yusril, juga harus mendapatkan dukungan dari mayoritas anggota DPR RI. Hasil dari hak angket, kata dia, berupa rekomendasi DPR dan tidak bisa menggugurkan hasil pemilu.
“Bisa aja DPR melakukan penyelidikan terhadap hal ini asal didukung oleh mayoritas anggota DPR dan tentu akan panjang proses angket itu. Dan apapun hasilnya nanti, itu kan berupa rekomendasi dari DPR, tetapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan,” jelas Yusril.