Yusril Ralat Ucapan Tim Hukum Ganjar-Mahfud Terkait Putusan MK No 90
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Tim hukum Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meralat ucapannya yang dikutip Tim hukum Ganjar-Mahfud dalam putusan MK Nomor 90 pada saat sidang sengketa pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Selasa (2/4/2024).
Dalam persidangan, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Lutfi Yazid, selaku penggugat dengan sengaja mengutip pernyataan Yusril ketika melontarkan pertanyaan kepada ahli. Lutfi menyebut bahwa pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pernah menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90 cacat hukum secara serius, mengandung penyelundupan hukum, dan akan berdampak panjang.
Sebagai catatan, Putusan MK Nomor 90 diketahui mengubah syarat batas usia minimum capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asalkan pernah/sedang menjadi kepala daerah boleh menjadi capres-cawapres. Putusan itu membukakan jalan untuk Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) menjadi cawapres pendamping Prabowo.
“Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan ‘andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya’. Saya mohon tanggapan dari saudara (ahli),” kata Lutfi.
Dalam persidangan, Yusril langsung mengklarifikasi ucapan Lutfi itu. Dia tak memungkiri pernah menyampaikan pendapat semacam itu, tapi Lutfi mengutipnya dengan salah. “Jadi yang saya ucapkan adalah ‘andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik’,” ujar Yusril.
Kepada wartawan, Yusrii kembali mengakui bahwa dirinya memang pernah menyebut putusan MK Nomor 90 itu problematik. Buktinya, putusan tersebut digugat ulang sebanyak dua kali di MK dan pelaksanaan putusan tersebut oleh KPU diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Yusril juga mengakui pernah mengucapkan bahwa “seandainya saya menjadi Gibran, mungkin saya tidak akan maju ke dalam pencalonan karena saya tahu ini problematik”. Kendati begitu, Yusril menyatakan pula bahwa akan menghormati apabila Gibran memilih maju.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menuturkan, selain menghormati, dirinya bersama PBB juga mendukung pencalonan Gibran. Dukungan diberikan setelah PBB dan partai-partai koalisi pengusung Prabowo sepakat menjadikan Gibran cawapres.
Karena itu, ujar Yusril, dukungannya dan PBB kepada Gibran sejak awal tidak ada persoalan. Pihaknya mendukung penuh pencalonan Gibran. Bahkan, jelas Yusril, ia menyatakan langsung kepada Gibran bahwa akan membantu aspek-aspek hukum terkait pencalonan putra sulung Presiden Jokowi itu.
“Itu sudah clear sebenarnya (dukungan saya dan PBB terhadap Gibran). Tapi kalau diungkap lagi di persidangan ini, apalagi membuat konflik antara klien dengan advokat, saya kira memang tidak semestinya dilakukan hal semacam itu, tapi saya akan mendiamkan saja persoalan ini,” kata Yusril.