Dijagokan jadi Jaksa Agung, Yusril Sebut Hotman lupa ada putusan MK
Abadikini.com, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjagokan Yusril Ihza Mahendra jadi Jaksa Agung di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Meskipun secara pengalaman dan keilmuan memenuhi syarat, tapi Yusril terhalang putusan MK. Posisi Yusril sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) diharamkan untuk menjadi Jaksa Agung.
Harapan Hotman agar Yusril jadi Jaksa Agung itu disampaikan di sela sidang sengketa hasil pilpres di MK, Kamis (4/4/2024) lalu. Sebelum memberikan kepada wartawan, Hotman berbicara soal persidangan, Hotman tiba-tiba saja bicara soal harapannya agar koleganya menjadi Jaksa Agung.
“Saya ucapkan mudah-mudahan cepat jadi Jaksa Agung. Oke,” kata Hotman, sambil menengok ke arah Yusril yang berdiri di sampingnya. Mendengar harapan itu, Yusril yang masih mengenakan toga hitam hanya tersenyum lebar.
Saat dikontak, Yusril mengucapkan terima kasih ada doa dan harapan koleganya itu. Namun, kata dia, Hotman lupa ada putusan MK soal syarat menjadi Jaksa Agung tidak boleh dari pengurus parpol.
“Saya tidak mungkin jadi Jaksa Agung karena saya pimpinan partai politik. Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 telah menambahkan norma syarat untuk menjadi Jaksa Agung tidak boleh sedang menjabat pengurus parpol. Calon Jaksa Agung sudah tidak aktif dalam pengurus parpol sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat jadi Jaksa Agung,” kata Yusril.
Yusril mengatakan, secara latar belakang keilmuan dirinya bisa saja menjadi Jaksa Agung. Hal ini lantaran menurutnya ruang lingkup Jaksa Agung tidak terbatas dalam perkara pidana. Namun juga dalam tindak pidana khusus tertentu, berwenang pula melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Ada tugas-tugas tertentu di bidang hukum tata usaha negara dan pemberian pendapat hukum dalam berbagai bidang penyelenggaraan negara,” paparnya.
Soal jabatan lain di pemerintahan Prabowo-Gibran, Yusril menyerahkan keputusan itu kepada presiden terpilih. “Bahwa saya akan jadi apa, atau tidak jadi apa-apa dalam pemerintahan baru pimpinan Pak Prabowo Subianto pasca-dilantiknya beliau, sepenuhnya saya serahkan ke beliau,” tegas Yusril.
“Menteri, Jaksa Agung, dan jabatan lain dalam struktur pemerintahan hakikatnya adalah pembantu Presiden. Karena itu, kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya sepenuhnya ada di tangan presiden, dalam hal ini Pak Prabowo Subianto nantinya,” tambah eks Mensesneg era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.