Pemeriksaan LKPD 2023, Pj Bupati Kupang Minta OPD Pertahankan Opini WTP
Abadikini.com, KUPANG – Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT akan melaksanakan tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023, terhitung mulai tanggal 16 April s/d 8 Mei 2024, bertempat di Kantor Bupati di Oelamasi.
Pemeriksaan tersebut ditandai dengan digelar entry meeting sebagai awal dari pemeriksaan atas LKPD T.A.2023 pada Pemerintah Kabupaten Kupang, Senin (16/4/2024) bertempat di Ruang Rapat Bupati Kupang di Oelamasi.
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba dalam sambutannya menekankan pimpinan Daerah Kabupaten Kupang untuk bersikap aktif dan mengikuti proses pemeriksaan BPK secara baik.
Ia mengingatkan agar membangun koordinasi dan membantu tim pemeriksa dengan memberikan data dan hal-hal lain yang diminta.
“Bapak/ibu pimpinan OPD agar cepat respon dan tanggap terhadap apapun yang diminta oleh tim pemeriksa. Mengingat ada konsekwensi dari tenggang waktu pemeriksaan,” kata Alexon.
Alexon menrgaskan kepada semua pimpinan OPD bekerja keras dan berkolaborasi sehingga opini WTP yang dimiliki oleh Pemkab Kupang tahun lalu dapat di pertahankan.
“Hargai waktu yang sudah ditetapkan oleh BPK. Dan apa yang sudah diperoleh oleh pemimpin kita terdahulu, dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan harus kita pertahankan. Jangan di masa saya yang hanya satu tahun, grade menurun,” ujarnya.
Selain itu, ia inginkan penataan dan pembenahan aset dilakukan terus menerus dan hal-hal lain yang bersifat administrasi, Alexon Lumba pesankan agar segera dilengkapi.
Sementara Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan NTT, Sofia Budiwati menerangkan tujuan dan sasaran pemeriksaan, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan dan hal lainnya yang berhubungan dengan pemeriksaan LKPD Tahun 2023 pada Pemkab Kupang.
Sofia berharap peran aktif dan dukungan semua OPD sehingga pemeriksaan BPK di Lingkup Pemkab Kupang bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“Kami melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bapa/ibu mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan pendataan yang diperlukan guna mendapatkan hasil pemeriksaan yang baik,” ungkapnya.