PBB Tarik Permohonan PHPU DPRD Kabupaten Jayawijaya
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan pada Jumat (3/5/2024). Namun, dalam persidangan tersebut, Partai Bulan Bintang (PBB) menarik permohonannya yang teregistrasi dengan nomor 217-01-13-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Kuasa hukum Pemohon, Muhamad Ahsan mengatakan, PBB mengajukan permohonan untuk menarik kembali permohonan PHPU tersebut.
“Kami kuasa hukum Partai Bulan Bintang secara tertulis mengajukan permohonan untuk menarik kembali PHPU nomor 217,” ujar Ahsan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat. Sidang tersebut dilaksanakan di Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sebagai informasi, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara PBB pada Dapil Jayawijaya 1, 2, 3, dan 4 untuk pengisian keanggotaan calon DPRD Kabupaten Jayawijaya. Menurut Pemohon, KPU sengaja melakukan pengurangan suara PBB dan mengalihkannya ke partai lain.
sumber: mkri