Golkar Bantah Dalil Gerindra Soal Penambahan Suara di Musi Rawas
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 277-01-02-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Permohonan diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Daerah Pemilhan (Dapil) Musi Rawas 3.
Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Senin (13/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Mengutip laman resmi MK RI, Termohon melalui kuasa hukumnya, Abdullah menyatakan, dalil Pemohon yang mengeklaim terjadinya pelanggaran administratif pemilu itu terjadi sebelum penetapan hasil perolehan suara peserta pemilu secara Nasional. Sehingga menurut Termohon, pemeriksaan dan penyelesaian terhadap pelanggaran administratif yang terjadi tersebut bukanlah menjadi kewenangan MK.
“Permohonan Pemohon tidak jelas. Pemohon mendalilkan bahwa adanya perbedaan pada dokumen C. Hasil Salinan dengan C. Hasil Plano dan D. Hasil Kecamatan pada TPS 3 Desa Tri Anggun Jaya, TPS 6 Desa Semangus, TPS 6 Desa Sungai Pinang, TPS 10 Desa Sungai Pinang. Pemohon mendalilkan adanya Penambahan Suara pada Partai Golkar, dikarenakan adanya kesalahan penulisan pada C. Hasil Salinan dengan C. Hasil Plano dan D. Hasil Kecamatan, dan hal ini terjadi secara berjenjang pada tahap rekapitulasi di tingkat TPS, di tingkat Kecamatan yang kemudian menjadi pedoman rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas,” kata Abdullah.
Namun demikian, Pemohon tidak melakukan upaya hukum sebagaimana tersebut di atas. Tidak adanya upaya hukum di tingkat kabupaten menandakan bahwa Pemohon tidak memiliki keberatan atas penyelenggaraan maupun hasil perolehan suara dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Dapil 3.
Dalam pokok permohonan, terdapat selisih suara Partai Golkar berdasarkan C Plano dan D hasil menurut Pemohon. Setelah disandingkan C hasil Plano dan D hasil kecamatan maka tidak ada penambahan suara di TPS 3 Desa Tri Anggun Jaya, TPS 6 Desa Semangus, TPS 6 Desa Sungai Pinang dan TPS 10 Desa Sungai Pinang. Oleh sebab itu dalil Pemohon terkait penambahan suara untuk Partai Golkar adalah tidak benar.
“Dalam pokok permohonan Pemohon mengenai penambahan suara karena adanya kesalahan penulisan jumlah perolehan suara pada dokumen Model C. Hasil Salinan yang berbeda dengan perolehan pada dokumen C. Hasil Plano dan juga berbeda dengan Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO adalah Tidak Benar,” Abdullah.
Oleh karena itu, Termohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan, dalam eksepsi menerima eksepsi Termohon; menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan sah dan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 20 Maret 2024 sepanjang untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Daerah pemilihan Musi Rawas III dan menetapkan hasil perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan Musi Rawas III yang benar adalah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 20 Maret 2024 sepanjang untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Daerah pemilihan Musi Rawas III.
Tanggapan Partai Golkar
Partai Golkar sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini menyatakan, Pemohon mengajukan permohonan PHPU Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Dapil Musi Rawas 3 dan pengisian anggota DPRD Kabupaten Lahat Dapil Lahat 6. Partai Golkar mempertanyakan sesungguhnya yang dimohonkan oleh Pemohon itu apakah PHPU Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas atau DPRD Kabupaten Lahat?
“Maka jelas permohonan Pemohon sangat membingungkan, karena kabur dan tidak jelas. Oleh karena itu, beralasan menurut hukum bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ahmad Suherman, kuasa hukum Pihak Terkait.
Selanjutnya Pihak Terkait menanggapi dalil Pemohon mengenai terjadinya penambahan suara Pihak Terkait di TPS 3 Desa Tri Anggun Jaya Kecamatan Muara Lakitan sebanyak 13 suara. Menurut Pihak Terkait, dalil tersebut adalah tidak benar karena suara Pihak Terkait berdasarkan C. Hasil (Plano) TPS 3 Desa Tri Anggun Jaya yang benar adalah sebanyak 32 suara yang merupakan hasil penjumlahan antara suara Partai dan Caleg Partai Golkar.
Keterangan Bawaslu
Bawaslu dalam keterangannya menyatakan, dalil permohonan terkait hasil rekapitulasi di tinkgat kecamatan sudah sesuai. Selanjutnya Bawaslu menjelaskan, pada 28 Februari 2024 pukul 19.00 WIB, terdapat laporan terkait peristiwa dugaan pelanggaran. Berdasarkan peraturan Bawaslu, laporan telah memenuhi syarat formal dan diduga terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu. Atas laporan tersebut, telah dilakukan proses pemeriksaan dan bahwa berdasarkan hasil kajian, laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti.