OJK Cabut Izin Usaha PT Paytren Aset Manajemen Milik Ustad Yusuf Mansur
Abadikini.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dari PT Paytren Aset Manajemen (PAM), sebuah perusahaan manajer investasi syariah milik Ustad Yusuf Mansur, setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran undang-undang pasar modal.
Pencabutan izin usaha tersebut diumumkan OJK setelah melakukan pengawasan lanjutan pada 8 Mei 2024, di mana ditemukan berbagai bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PAM. Beberapa pelanggaran tersebut antara lain tidak ditemukannya kantor perusahaan, tidak adanya pegawai yang menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, serta ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi perintah tindakan tertentu dari OJK.
Selain itu, PAM juga dilaporkan tidak memenuhi persyaratan penting lainnya, seperti tidak memiliki komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, serta tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan. Perusahaan ini juga gagal dalam menjalankan kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.
“Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai investasi syariah tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,” kata Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (14/5/2024).
Sebagai tindak lanjut, PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi, serta menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK.
“Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK,” tambah Yunita.
Sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, PAM diberi waktu untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.
“Paytren dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan dan kegiatan apapun selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan,” tegas Yunita.
Keputusan ini diambil oleh OJK sebagai upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal di Indonesia, serta memastikan bahwa semua pelaku industri mematuhi peraturan yang berlaku.