MK Dituntut Objektif dalam Memutus Perkara PHPU Legislatif 2024 yang Diajukan PPP
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dituntut untuk bersikap objektif dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menegaskan bahwa sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan PPP harus didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan.
“MK harus memutuskan dengan objektif saja menurut saya, dengan data-data dan bukti-bukti yang ada,” ujar Ujang saat dikutip dari RMOL pada Senin (20/5/2024).
Ujang menilai bahwa dalil-dalil yang disampaikan PPP dalam sidang pemeriksaan yang telah digelar MK selama beberapa pekan terakhir sudah menunjukkan adanya persoalan selisih suara antara PPP dengan beberapa partai politik lainnya. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa suara PPP berpindah ke Partai Garuda, yang merupakan partai politik baru dan belum pernah lolos parliamentary threshold.
“Kalau pembuktiannya kuat, pembuktiannya objektif seperti tadi ada pergeseran atau perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda dan dilakukan oleh oknum KPU, maka ya kemungkinan lolosnya sangat besar, sangat tinggi,” kata Ujang.
Sebagai dosen ilmu politik di Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang mendorong MK untuk memutuskan perkara PPP yang berselisih suara dengan Partai Garuda secara adil dan berdasarkan bukti yang ada.
“Kalau memang PPP lolos ya loloskan, karena itu hak PPP,” tambah Ujang menutup pernyataannya.
Perkara PHPU Legislatif 2024 yang diajukan PPP kini menjadi sorotan publik dan diharapkan MK dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi serta menjunjung prinsip keadilan.