Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. Langkah ini dilakukan oleh Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/5/2024).
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim dengan dua pasal. Pasal 421 KUHP mengenai penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat, dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” ujar Ghufron dilansir dari Antara, Selasa (21/5).
Namun, Ghufron tidak menjelaskan secara rinci alasan mengapa ia melaporkan anggota Dewas KPK tersebut ke polisi. “Apa dasar-dasarnya? nanti, kan ini masih berproses,” ujarnya.
Ghufron juga tidak menyebutkan secara langsung siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkannya, tetapi ia mengatakan bahwa lebih dari satu orang yang dilaporkan. “Ada beberapa, tidak satu,” tambahnya.
Sebagai pimpinan KPK yang berlatar belakang akademisi, Ghufron menekankan bahwa langkahnya menempuh jalur hukum adalah hak setiap warga negara dan merupakan fasilitas yang disediakan negara untuk menyelesaikan sengketa.
“Saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya, tetapi juga nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat dengan saya. Teman-teman saya merasa terpanggil untuk membantu dan membela saya,” tutur Ghufron.
Saat ini, Nurul Ghufron tengah menjalani sidang kode etik setelah pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron menjelaskan bahwa dirinya memang pernah menelpon Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian 2021–2023, Kasdi Subagyono, pada Maret 2022. “Faktanya saya benar menelpon, tetapi telepon itu sifatnya meneruskan pengaduan setelah berdiskusi dan meminta pendapat dari Pak Alex (Marwata),” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa ia tidak mengenal ASN tersebut secara langsung, melainkan mertua dari ASN tersebut yang menghubunginya karena menantunya telah dua tahun mengajukan permohonan mutasi dari Jakarta ke Malang, tetapi belum dikabulkan.
Ghufron menjelaskan bahwa telepon tersebut adalah untuk meneruskan pengaduan tentang seorang ASN di Kementan yang ingin mutasi ke Malang karena alasan keluarga. “Setelah dua tahun berproses tidak dikabulkan, orang tuanya, mertuanya, kemudian kontak saya dan menyampaikan keluhan tersebut,” kata Ghufron.
Ghufron akhirnya menghubungi Kasdi mengenai hal tersebut, dan permohonan mutasi ASN itu dikabulkan. Namun, hal ini membuat Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ia juga menjelaskan bahwa komunikasinya dengan Kasdi dilakukan jauh sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara di KPK bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ghufron menegaskan bahwa ia akan menghormati keputusan apapun dari majelis sidang kode etik. “Sekali lagi saya menghormati otoritas dan kewenangan majelis kode etik. Saya akan pasrahkan kepada kesimpulan dan putusan dari majelis kode etik,” ujarnya.