PT Timah Ambil Alih Izin Usaha Penambangan di Bangka Tengah
Abadikini.com, BABEL – PT Timah Tbk telah resmi mengambil alih Izin Usaha Penambangan (IUP) yang sebelumnya dimiliki oleh PT Kobatin di tiga kawasan potensial di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Enjang, Kabid PAM Darat PT Timah Tbk, menyatakan bahwa tiga titik penambangan yang sebelumnya masuk IUP PT Kobatin telah diserahkan ke PT Timah, yaitu wilayah penambangan Kinari, Pungguk, dan Marbuk.
“Koordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah diperlukan untuk mengamankan IUP kami yang saat ini menjadi sasaran penambangan liar,” ujarnya di Koba, Kamis (23/5).
Enjang menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan dari Kementerian ESDM. Oleh karena itu, PT Timah berkewajiban untuk melindungi aset mereka dari aktivitas penambangan bijih timah ilegal.
“Kami telah meminta bantuan dari aparat keamanan untuk membersihkan Pungguk, Kinari, dan Marbuk dari kegiatan penambangan ilegal,” tambahnya dikutip dari Antara, Jumat (24/5/2024).
Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat surat perintah untuk melakukan penertiban berdasarkan surat pengaman dari PT Timah Tbk, karena daerah IUP eks PT Kobatin tersebut sudah diserahkan ke PT Timah.
“Dalam penertiban ini, kami melibatkan tim gabungan TNI, Satpol PP, dan DLH,” jelasnya.
Meskipun demikian, tahap awal penertiban hanya berupa imbauan dengan memasang spanduk larangan menambang bijih timah di Pungguk, Kinari, dan Marbuk.
“Penertiban kali ini dilakukan secara humanis, hanya imbauan, dan personel kami tidak membawa senjata. Namun, kami berharap para penambang dapat mengindahkan imbauan tersebut sebelum dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Dengan langkah PT Timah Tbk dalam mengambil alih IUP di tiga kawasan penambangan tersebut, diharapkan kegiatan penambangan dapat dilakukan secara teratur dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan aset tambang yang berharga.