MK Tolak Permohonan Partai Gelora Terkait PHPU DPRD Kabupaten Paniai 1
Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Paniai 1. Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Sidang pengucapan Putusan Nomor 51-01-07-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK Jakarta.
“Mengadili, dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua Majelis Panel, Suhartoyo, didampingi oleh delapan hakim konstitusi.
Sebelumnya, Pemohon (Partai Gelora) memohon pembatalan Keputusan KPU 360/2024, bertanggal 20 Maret 2024, terkait perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) Paniai 1. Pemohon mengklaim terjadi pengurangan suara sebanyak 4.175 suara pada 17 TPS di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Wegee Muka dan Kecamatan Duma Dama. Pemohon mendalilkan bahwa jumlah suara seharusnya adalah 4.180 suara, namun Termohon menetapkan hanya 5 suara untuk Pemohon.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksian saksi Pemohon yaitu Pilipus Kayame, Yulius Kudiai, dan Yermias Pigome pada persidangan tanggal 27 Mei 2024, ditemukan fakta bahwa perolehan suara Partai Gelora di Distrik Wegee Muka adalah sebanyak 3.327 suara untuk caleg Partai Gelora atas nama Demas Kayame. Namun, setelah Mahkamah mencermati dan menjumlahkan suara dari seluruh TPS di Distrik Wegee Muka sesuai dengan Formulir C. Hasil Salinan DPRD KABKO yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah memperoleh hasil perolehan suara sebesar 3.316 suara. Mahkamah menilai terdapat ketidaksesuaian antara alat bukti yang diajukan dengan kesaksian saksi Pemohon. Selain itu, Pemohon tidak mengajukan saksi untuk mendukung dalil terkait perolehan suara di Distrik Duma Dama. Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini dalil Pemohon terkait perolehan suara di Distrik Wegee Muka dan Distrik Duma Dama.
Mahkamah juga menilai rangkaian bukti tambahan yang bertanda Bukti P-22 sampai dengan Bukti P-27 tidak bisa menggambarkan secara jelas perolehan suara yang sebenarnya sesuai dalil Pemohon. Bukti-bukti ini diajukan tanpa narasi yang menggambarkan kebenaran dan keterkaitannya dengan dalil Pemohon pada tiap-tiap TPS yang dipersoalkan.
Setelah mencermati dengan seksama, Mahkamah menemukan ketidaksesuaian informasi dalam alat bukti Bukti P-22, Bukti P-23, dan Bukti P-25 terkait perolehan suara untuk caleg Partai Gelora atas nama Demas Kayame. Oleh karenanya, Mahkamah tidak meyakini alat bukti tersebut.
Berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menyatakan bahwa dalil Pemohon terkait perolehan suara sebanyak 4.175 suara di Distrik Wegee Muka dan Distrik Duma Dama tidak beralasan menurut hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan pengisian anggota DPRD Kabupaten Paniai Daerah Pemilihan Paniai 1 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, dan dengan demikian hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh Termohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Paniai tersebut haruslah dianggap sebagai hasil penghitungan suara yang benar dalam Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam SK KPU 360/2024 sepanjang pengisian DPRD Kabupaten Paniai 1,” ungkap Enny Nurbaningsih.