Prabowo Subianto Setuju Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto mendukung kebijakan pemberian izin bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Menurut Dasco, usaha tersebut sah dan halal sehingga tidak ada alasan bagi Prabowo untuk menolak kebijakan tersebut.
“Saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan bagi Pak Prabowo untuk tidak setuju terkait hal itu,” ujar Dasco di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jakarta, Jumat (7/6).
Dasco menekankan bahwa pengelolaan tambang seharusnya terbuka untuk siapa saja selama tidak melanggar hukum. Bila ormas keagamaan memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha dan berniaga, mereka sah untuk mengelola pertambangan.
“Sehingga bila ormas keagamaan memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha dan berniaga, maka mereka sah untuk mengelola pertambangan,” tambahnya.
Pernyataan ini sebagai respons terhadap klaim Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bahwa Prabowo sudah menyetujui kebijakan terkait izin pengelolaan tambang oleh ormas agama.
Pada Kamis (30/5), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 83A dalam PP tersebut menyebutkan bahwa regulasi baru ini mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batubara yang sebelumnya pernah berproduksi atau bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama. Enam WIUPK yang dipersiapkan adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung.