MK Batalkan DCT DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut DCT Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Pertimbangan hukum ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, atas permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 pada Kamis (6/6/2024).

Untuk memastikan kepastian hukum yang adil, Mahkamah memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota minimal 30% perempuan dalam daftar calon anggota DPRD diberi kesempatan untuk memperbaiki daftar calonnya. Jika partai politik tidak mampu memenuhi syarat tersebut, KPU Provinsi Gorontalo akan mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6.

“Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya, bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30% calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon anggotanya. Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan. Oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana dimohonkan dalam petitum permohonan Pemohon, maka permohonan Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian,” sebut Saldi dalam pertimbangan hukum atas perkara ini.

Penetapan Perolehan Suara Ulang

Saldi menjelaskan bahwa atas pertimbangan hukum dari perintah pelaksanaan pemungutan suara ulang di Dapil Gorontalo 6, perlu dilanjutkan dengan penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut dalam waktu 45 hari sejak putusan Mahkamah dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Waktu tersebut menurut Mahkamah cukup bagi Termohon untuk melaksanakan putusan ini di wilayah Dapil Gorontalo yang terdiri atas Kabupaten Boalemo dan Pahuwato. Selain itu, Mahkamah menilai waktu tersebut tidak akan mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Gorontalo hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak tahun 2024 yang jadwal pemungutannya akan dilaksanakan pada November 2024.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam Amar Putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Latar Belakang

Pada Sidang Pendahuluan, Jumat (3/5/2024), PKS menyebutkan bahwa berdasarkan persandingan perolehan suara dan jumlah kursi atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat tidak memenuhi syarat tersebut di Dapil Gorontalo 6. PKS menilai perolehan suara parpol dan calon anggota legislatif dari partai tersebut bertentangan dengan Pasal 248 UU Pemilu. Pemohon meminta Mahkamah mendiskualifikasi empat partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% sepanjang Dapil Gorontalo 6.

Dengan demikian, Mahkamah juga dimohonkan untuk menetapkan hasil perolehan suara dan jumlah kursi yang memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% yang benar untuk PKS dengan perolehan suara parpol dan calon sebesar 7.343 suara atau 36,36%, sehingga mendapatkan satu kursi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 pay4d cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot Thailand -