Tak Lama Lagi X Bakal Diblokir Kominfo, Pengguna Diminta Cari Medsos Lain
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat tengah mempertimbangkan memblokir X atau yang dulu dikenal dengan nama Twitter.
Pemblokiran ini lantaran adanya klausul pada platform X yang mengizinkan penggunanya memposting konten dewasa dan pornografi.
Ditilik dari pusat bantuan X/Twitter, pengguna kini dapat mengunggah konten not safe for work (NSFW) atau konten dewasa yang diproduksi dan didistribusikan atas kesepakatan bersama asal diberi peringatan dan label dengan jelas.
Ketentuan tersebut pun langsung dikaji oleh Kominfo. Samuel Abrijani Pangerapan, selaku Dirjen Aplikasi Informatika di gedung Kominfo, menjelaskan Kominfo selama ini telah berupaya mengurangi konten dewasa di X.
Akan tetapi, pihaknya tetap tak bisa secara langsung memblokir konten dewasa dan pornografi di platform tersebut.
“Pasti yang diblokir X-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down, itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang.” ujar Semmy dikutip dari detikinet, Sabtu (15/6).
“Ini kita langsung kaji, mungkin kita surati dengan segera. Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari ininya,” lanjut Semmy.
Sementara itu, Semmy juga mengingatkan untuk pengguna X mempersiapkan diri pindah ke platform media sosial lainnya.
Menurutnya, jika X benar-benar diblokir, ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk membuat platform sejenis X.
“Jadi sekali lagi kalau X tidak comply ya X nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi aja ke yang lainnya atau paling enggak mungkin bisa men-trigger kita untuk membuat sendiri, kan mumpung lowong nih,” jelasnya.
Larangan pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Oleh karena itu, X tidak dapat memberlakukan kebijakan yang melanggar aturan ini di Indonesia, jika tidak, X akan diblokir oleh Kementerian Kominfo.