Wamenaker Afriansyah Noor Apresiasi Hasil Konferensi Perburuhan Internasional ke-112
Abadikini.com, JENEWA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengapresiasi hasil-hasil Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) sesi ke-112. Konferensi ini menghasilkan rekomendasi dan konsep standar ketenagakerjaan internasional yang mencakup perlindungan ketenagakerjaan terhadap bahaya biologis, penerapan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja, serta kerja layak dan ekonomi perawatan.
Afriansyah menyoroti beberapa isu krusial dalam dunia ketenagakerjaan, terutama ancaman bahaya biologis yang mempengaruhi kesehatan pekerja dan pengakuan terhadap kontribusi ekonomi dari pekerja sektor perawatan. Menurutnya, pandemi COVID-19 telah menjadi pelajaran penting tentang perlunya perlindungan yang lebih baik terhadap bahaya biologis di tempat kerja.
“Pandemi ini telah mengungkap betapa rentannya para pekerja terhadap risiko biologis. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret untuk melindungi mereka dari ancaman ini sangat diperlukan,” ujar Afriansyah saat menghadiri penutupan ILC sesi ke-112 di Jenewa, Jumat (14/6).
Dalam konteks ini, ILO sedang menyusun Konvensi yang mengatur tanggung jawab pemerintah, sektor swasta, dan pekerja dalam pencegahan dan penanggulangan dampak bahaya biologis di tempat kerja. Isu yang masih diperdebatkan mencakup definisi dan cakupan bahaya biologis, serta kapasitas nasional negara-negara dalam melakukan pencegahan.
Rancangan konvensi juga mencakup pengumpulan data, implementasi standar keselamatan kerja terkait bahaya biologis, penggunaan teknologi dan inovasi untuk mengatasi ancaman biologis, pelatihan pekerja, serta kolaborasi internasional dalam kesiapan menghadapi krisis seperti pandemi.
“Dunia perlu mengadopsi standar keselamatan kerja yang sejalan dengan pembangunan arsitektur global di bidang kesehatan untuk mengantisipasi krisis kesehatan di masa depan,” tambah Afriansyah.
Afriansyah juga menekankan pentingnya memperkuat prinsip-prinsip dasar dan hak-hak di tempat kerja, seperti kebebasan berserikat, penghapusan kerja paksa, penghapusan pekerja anak, dan penghapusan diskriminasi. Ia mengajak semua negara untuk memperkuat komitmen global terhadap prinsip-prinsip ini melalui penegakan hukum, kebijakan yang efektif, dan dialog sosial.
“Kita harus bekerja sama untuk menegakkan hak-hak dasar pekerja dan memastikan bahwa setiap pekerja diperlakukan dengan adil dan bermartabat,” tegasnya.
Selain itu, Afriansyah menyoroti pentingnya sektor ekonomi perawatan yang mencakup pekerjaan terkait perawatan anak, lansia, orang sakit, dan disabilitas. Sektor ini sering diabaikan namun sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan perlunya peningkatan kondisi kerja dan upah bagi pekerja di sektor ini serta kesetaraan gender dalam ekonomi perawatan.
“Pengakuan dan penghargaan yang layak harus diberikan kepada pekerja di sektor perawatan. Mereka adalah tulang punggung kesejahteraan masyarakat kita,” ujarnya.
Indonesia telah memiliki peta jalan dan rencana aksi nasional ekonomi perawatan untuk dunia kerja yang transformatif, setara, dan adil gender periode 2025-2045. Afriansyah juga menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam berbagi pengetahuan, sumber daya, dan teknologi untuk menghadapi tantangan global terkait pekerjaan dan kesehatan.
“Kita berharap hasil konferensi ini menghasilkan kesepakatan dan langkah-langkah konkret yang akan membawa perbaikan nyata dalam perlindungan pekerja, penegakan hak-hak dasar, dan pengembangan ekonomi perawatan,” katanya.