Indonesia – Polandia Tingkatkan Kerjasama Penanganan Kejahatan Transnasional
Abadikini.com, WARWASA – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam) melalui Kedeputian Koordinasi Bidang Hukum dan HAM, turut serta dalam Perundingan Putaran Ketiga Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters atau MLA) dan Putaran Pertama Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Polandia di Warsawa, Polandia, pada tanggal 10-15 Juni 2024.
Asisten Deputi Koordinasi Hukum Internasional, Brigjen TNI Dr. Arudji Anwar, yang mewakili Kemenko Polhukam dalam perundingan tersebut, menegaskan peran penting lembaganya dalam mengawal dan memastikan substansi Perjanjian MLA dan Ekstradisi sesuai dengan hukum nasional kedua negara serta Hukum Internasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan kerjasama pemberantasan kejahatan transnasional yang dapat diimplementasikan dengan efektif di masa mendatang.
“Sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kemenko Polhukam dalam melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang hukum dan keamanan, peningkatan kerjasama keamanan melalui perjanjian MLA dan Ekstradisi antara Indonesia dan Polandia adalah langkah konkret dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional,” ujar Brigjen TNI Dr. Arudji Anwar dalam keterangan, Ahad (16/6/2024).
Hasil dari perundingan ini menunjukkan kemajuan yang signifikan. Final draft text Perjanjian MLA antara Indonesia dan Polandia telah disepakati, sementara untuk Perjanjian Ekstradisi telah tercapai pemahaman yang kuat dan komprehensif mengenai dasar hukum serta praktek ekstradisi di masing-masing negara.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam memperkuat kerjasama hukum internasional dan memerangi kejahatan lintas negara. Kedua belah pihak optimis bahwa implementasi perjanjian ini akan memberikan dampak positif dalam upaya global melawan kejahatan transnasional.