Eks Sekjen PBB Afriansyah Noor Akan Tempuh Jalur Hukum, Pj Ketum Fahri Bachmid Hargai Langkahnya

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor, berencana menempuh jalur hukum setelah dicopot dari jabatannya oleh kepengurusan baru di bawah Penjabat Ketua Umum Fahri Bachmid. Fahri menyatakan menghargai langkah tersebut daripada berpolemik di ruang publik.

“Secara institusional maupun pribadi, kami menghargai setiap upaya hukum yang akan ditempuh oleh Afriansyah Noor berdasarkan instrumen serta pranata hukum yang tersedia. Itu adalah hak legal yang disiapkan oleh hukum, secara normatif jika terdapat perselisihan di internal partai politik,” ujar Fahri kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Fahri menambahkan bahwa rencana Afriansyah tersebut sesuai dengan sistem hukum yang berlaku, dan ia mengutip Undang-Undang tentang Partai Politik sebagai dasar hukum.

“Maka hukum telah menyediakan alur serta kanal penyelesaian berdasarkan UU RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dengan demikian, kami sangat memahami setiap aspek yang terkait dengan persoalan serta dinamika yang terjadi untuk mendudukkan serta menyelesaikan perbedaan pendapat dalam internal partai politik,” jelas Fahri.

Kesiapan Menghadapi Langkah Hukum

Fahri menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati langkah hukum yang diambil oleh Afriansyah dan siap untuk menanggapinya secara proporsional dan terukur.

“Untuk kepentingan itu, kami akan mencermati secara saksama dan mendalam untuk melihat sejauh mana upaya serta langkah hukum yang diambil oleh Afriansyah Noor. Kami selalu siap untuk menghadapinya,” katanya. “Kami akan merespons secara hukum langkah tersebut secara proporsional dan terukur, berangkat dari prinsip-prinsip konstitusi.”

Upaya Hukum sebagai Solusi Beradab

Fahri juga menegaskan pentingnya menyelesaikan ketidakpuasan atas keputusan partai melalui mekanisme hukum yang dianggap lebih beradab daripada berpolemik di ruang publik.

“Sehingga kami akan sangat menghargainya jika terdapat ketidakpuasan atas sebuah produk keputusan atau kebijakan partai, diajukan serta disikapi secara hukum, dan tidak perlu berpolemik di ruang publik. Mekanisme hukum merupakan bentuk penyelesaian sebuah ‘dispute’ yang jauh lebih beradab,” kata Fahri.

Tanggapan Afriansyah Noor

Afriansyah sebelumnya menyatakan keterpanggilannya untuk melawan apa yang disebutnya sebagai tindakan tidak adil melalui gugatan hukum.

“Tentunya ada langkah-langkah yang akan kami ambil. Mungkin yang akan mengambil langkah-langkah itu teman-teman yang lain, saya tidak akan ikut campur. Sebenarnya saya penginnya baik-baik, terima saja,”

“Tapi sebagai kader, saya merasa terpanggil juga, supaya kezaliman ini bisa kita lawan. Kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur,” kata Afriansyah di kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Dengan langkah hukum ini, diharapkan konflik internal PBB dapat diselesaikan secara lebih elegan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 pay4d cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot Thailand -