Universitas Mataram Pecat Dosen Terbukti Berbuat Cabul Terhadap Mahasiswi
Abadikini.com, MATARAM – Universitas Mataram (Unram) di Nusa Tenggara Barat memecat oknum dosen berinisial AW sebagai tenaga pendidik setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah mahasiswi. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram, Joko Jumadi, di Mataram pada Jumat (21/6/2024).
“Keputusan pemecatan ini merupakan hasil investigasi Satgas PPKS Unram dari rangkaian pemeriksaan para korban dan juga oknum dosen yang telah mengakui perbuatannya,” kata Joko dikutip dari Antara.
Joko menjelaskan bahwa tindakan pemecatan ini merupakan bagian dari pemberian sanksi berat sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Atas keputusan ini, kami dari Unram sudah bersurat ke Kemendikbudristek. Sifatnya pemberitahuan atas keputusan,” tambahnya.
Kasus ini ditangani oleh Satgas PPKS Unram setelah menerima laporan dari tiga mahasiswi korban pada 30 Mei 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Satgas PPKS Unram melakukan investigasi yang mencakup pemeriksaan psikologis terhadap korban dan oknum dosen serta memberikan rehabilitasi psikologis kepada korban dengan bantuan psikolog dan psikiater di lingkungan Unram.
Joko juga menyebutkan bahwa dalam investigasi tersebut, sejumlah saksi dari kalangan alumni turut memberikan informasi terkait perbuatan cabul oknum dosen. Salah satu korban melaporkan kejadian yang terjadi pada tahun 2010.
“Korbannya yang tahun 2010 itu paling lama, itu yang memberikan informasi sebatas via telepon. Jadi, yang lapor ke kami itu tiga mahasiswi, sisanya sebatas memberikan informasi,” ujarnya.
Oknum dosen tersebut melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan pertemuan dengan mahasiswi dalam proses bimbingan skripsi di ruangannya, yang tidak dilengkapi CCTV.
“Bimbingan skripsi kepada korban ini berlangsung di ruangan si oknum dosen. Karena tidak ada orang lain di ruangan itu, tidak ada CCTV, jadi oknum dosen ini dengan leluasa berbuat, sebatas perbuatan cabul saja, tidak ada persetubuhan,” kata Joko.
Dengan keputusan pemecatan ini, Unram berharap dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas serta keamanan lingkungan kampus.