Kemenkumham Diminta Batalkan SK Kepengurusan Baru PBB
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB) di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum. Permintaan ini muncul karena dianggap terdapat kecacatan dalam proses administrasi.
“Kami meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membatalkan SK tersebut. Kami harus menempuh prosedur keberatan administratif terlebih dahulu. Kami berharap SK tersebut dicabut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB, Luthfi Yazid, di Ditjen AHU Kemenkumham, Selasa (25/6/2024).
SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB, serta Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB tertanggal 12 Juni 2024.
Luthfi Yazid menyatakan bahwa kecacatan administratif dalam pembentukan kepengurusan baru terjadi karena tidak melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee. Ia menuding bahwa pembentukan kepengurusan baru merupakan rekayasa dari Yusril Ihza Mahendra, mantan Ketua Umum PBB.
“Permohonan yang diajukan Pak Yusril penuh dengan rekayasa dan manipulasi. Seharusnya permohonan dilakukan berdasarkan MDP dan melalui steering committee yang terdiri dari 7 orang, namun ini hanya dilakukan oleh Pak Yusril sendiri,” tegas Luthfi Yazid dikutip dari Jawapos, Selasa (25/6/2024).
Selain itu, Afriansyah Noor yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) tidak dilibatkan dalam proses dan langsung dicopot dari jabatannya. Fuad Zakaria, eks Wakil Ketua Umum PBB, menambahkan bahwa selain Afriansyah Noor, beberapa pengurus partai lainnya juga tidak dilibatkan dalam pembentukan kepengurusan baru, yang dianggap memiliki tujuan terselubung.
“Ada 12 pengurus, termasuk saya sebagai Wakil Ketua Umum, dan beberapa ketua serta wakil sekjen, yang tidak dilibatkan,” ujar Fuad Zakaria.
Fuad Zakaria juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) selain meminta Kemenkumham untuk mencabut SK tersebut.
“PBB adalah partai Islam, seharusnya semua jujur dan terbuka. Kami berharap Kemenkumham melihat apa yang telah dijelaskan oleh Pak Luthfi dan bisa mengadili hingga ke PTUN,” lanjut Fuad.
Sebelumnya, Penjabat Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid, menjelaskan bahwa pencopotan pengurus lama, termasuk Sekjen Afriansyah Noor, dilakukan untuk mempercepat konsolidasi internal partai dalam menghadapi agenda strategis nasional, seperti Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak ada kepentingan politik.
“Pertimbangan ini sangat teknis untuk kepentingan dan kebutuhan akselerasi konsolidasi internal partai menghadapi beberapa agenda strategis nasional, termasuk Pilkada 2024,” jelas Fahri dalam keterangannya.
Fahri juga memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan prosedur legal yang diatur dalam AD/ART PBB. “Proses pergantian posisi pengurus serta sekjen di internal PBB sering terjadi karena merupakan kewenangan penuh dari ketua umum atau penjabat ketua umum sesuai kepentingan dan kebutuhan organisasi,” tambah Fahri Bachmid.