Pemecatan Hasyim Asyari dari Jabatan Ketua KPU RI Bernuansa Politis
Abadikini.com, JAKARTA – Pemecatan Hasyim Asyari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara tindak asusila terhadap salah seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa dinilai bernuansa politis.
Pengamat politik asal Kabupaten Bogor, Yusfitriadi, mengungkapkan bahwa seharusnya DKPP memberikan sanksi pemberhentian pada kasus serupa sebelumnya, di mana Hasyim terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila dan gratifikasi kepada ‘Wanita Emas’. Namun, saat itu DKPP hanya memberikan vonis peringatan keras terakhir.
“Waktu itu, DKPP hanya memberikan vonis peringatan keras terakhir. Seharusnya langsung diberhentikan, karena kasus etik itu bukan akumulatif,” ujar Yusfitriadi, dikutip dari RMOLJabar, Jumat (5/7/2024).
Meskipun keputusan ini dianggap sangat terlambat, Yusfitriadi tetap memberikan apresiasi kepada DKPP yang akhirnya memberhentikan Hasyim Asyari baik dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI maupun sebagai anggota KPU RI.
Selanjutnya, Yusfitriadi menjelaskan bahwa kasus asusila terhadap anggota PPLN untuk wilayah Eropa ini terjadi pada tahapan Pemilu 2024. Namun, putusan DKPP baru keluar setelah adanya kepastian keterpilihan anggota legislatif serta pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
“Sehingga di sini terlihat putusan DKPP juga sangat mengandung politis,” tegasnya.