KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 9 Juli 2024 sampai 28 Juli 2024, di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Ketiga tersangka adalah General Manager PT PLN UIK SBS Bambang Anggoro (BA), Manajer Enjiniring PT PLN UIK SBS Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya (NI).
Alex menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai sekitar Rp25 miliar, dengan nilai pastinya masih dalam perhitungan auditor.
Kasus ini bermula pada 17 Januari 2018 ketika PT PLN Pusat menyetujui usulan anggaran PT PLN UIK SBS yang mencakup pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam sebesar Rp52 miliar. Pada Februari 2018, BA, BWA, dan NI mengadakan pertemuan untuk membahas teknis material dan harga penawaran sootblower.
BWA kemudian menetapkan NI sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut. NI menyusun spesifikasi teknis dan harga penawaran yang digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS. Pada 15 Februari 2018, NI mengirimkan spesifikasi teknis sootblower Type Blower F149 dengan harga penawaran Rp52 miliar kepada BWA dan Divisi Enjinering PT PLN UIK SBS.
BWA merespons dengan meminta PLTU Bukit Asam menindaklanjuti spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat Kajian Kelayakan Proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan. Dokumen KKP dibuat oleh PLTU Bukit Asam dengan back date tahun 2017, sesuai spesifikasi teknis dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang sama dengan harga penawaran awal.
Pada pertengahan 2018, NI dan BWA menyepakati penambahan harga pekerjaan retrofit sistem sootblowing menjadi Rp75 miliar. Penambahan ini dilakukan dengan cara mengubah dokumen KKP seolah-olah terdapat perubahan spesifikasi teknis sootblower.
Pada Oktober 2018, PT TEI ditetapkan sebagai pemenang proyek melalui proses lelang. Namun, audit menunjukkan adanya markup harga hingga 135 persen dari nilai proyek, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)