Aksi Perubahan Twenty One ASN Tingkatkan Indeks Profesionalitas ASN Kota Tidore
Abadikini.com, TIDORE – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan terus melakukan upaya serius untuk meningkatkan Indeks Profesionalitas ASN. Indikator penilaian Indeks Profesionalitas ASN meliputi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur BKPSDM Tidore, Farid Abdurrahman, yang juga merupakan Reformer Aksi Perubahan Twenty One ASN dan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I Tahun 2024, pada Kamis (18/7/2024).
Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, menambahkan bahwa dengan adanya Aksi Perubahan Twenty One ASN, diharapkan dapat meningkatkan penilaian Indeks Profesionalitas ASN sebelum bulan Agustus 2024.
“Sebagaimana Perwali Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, juga telah diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 800.1/1078/01/2024, tentang Pemetaan Kegiatan Kompetensi ASN dalam Upaya Peningkatan Kinerja serta Menunjang Sistem Merit dan Manajemen Talenta yang berdampak pada peningkatan Indeks Profesionalitas ASN,” ungkap Rusdy.
Rusdy juga menjelaskan bahwa BKPSDM Tidore akan melakukan penelusuran kegiatan-kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN oleh OPD selama dua tahun terakhir, sekarang, dan yang akan datang. Ia mengharapkan semua pimpinan OPD yang telah atau akan melakukan kegiatan pengembangan kompetensi ASN untuk berkoordinasi dengan BKPSDM melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur guna mendapatkan persetujuan dan rekomendasi.
“Kami mengharapkan kepada pimpinan OPD untuk segera melaporkan kegiatan pengembangan kompetensi ASN kepada BKPSDM, karena sangat sulit meningkatkan Indeks Profesionalitas ASN tanpa adanya kolaborasi antar pimpinan OPD,” tambah Rusdy.
Farid Abdurrahman, selaku Reformer Aksi Perubahan Twenty One ASN, menyampaikan bahwa BKPSDM Kota Tidore Kepulauan telah mendapat kepercayaan dan kewenangan dari Lembaga Administrasi Negara dan BKN RI untuk menerbitkan sertifikat kompetensi, dengan syarat-syarat yang harus dilengkapi sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota.
“Sertifikat kegiatan pengembangan kompetensi menjadi dasar atau bukti mengusulkan kompetensi masing-masing ASN. Semakin banyak sertifikat pengembangan kompetensi ASN, maka semakin cepat peningkatan Indeks Profesionalitas ASN, khususnya pada indikator kompetensi,” jelas Farid.
Lebih lanjut, Farid menekankan bahwa semangat pimpinan OPD dalam melakukan kegiatan pengembangan kompetensi ASN tidak hanya meningkatkan kemampuan dan keterampilan ASN serta kinerja organisasi, tetapi juga harus berdampak pada peningkatan Indeks Profesionalitas ASN Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“ASN yang telah banyak mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi akan lebih mudah dalam jenjang karirnya, karena pelaksanaan merit sistem adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah, dan salah satu pengukurannya adalah kompetensi masing-masing ASN,” pungkas Farid.