Dinilai Tak Gunakan Prinsip Keadilan, DPR Minta Jaksa Banding Atas Vonis Bebasnya Ronald Tannur

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku prihatin atas putusan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29). Habiburokhman pun meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut.

“Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara G Ronald Tannur,” ujar Habiburokhman dilansir dari beritasatu Kamis (25/7/2024).

Menurut Habiburokhman, seharusnya hakim PN Surabaya menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis atas perbuatan Ronald Tannur. Menurut dia, meskipun tak berniat membunuh orang, tetapi Ronald Tannur sadar akan kemungkinan perbuatan menyebabkan kematian orang lain.

“Kalau saya mengikuti kasusnya, melihat videonya, menurut saya semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis. Jadi, walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tetapi seharusnya sadar kalau kemungkinan perbuatannya membuat korban bisa meninggal dunia,” jelas Habiburokhman.

Habiburokhman juga memastikan DPR akan mengawal proses banding tersebut.

“Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini dan kita sama-sama kawal pengadilan tingkat banding, agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan,” pungkas Habiburokhman.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan putra politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat berada dalam kondisi kritis. Ini ditunjukkan dengan tindakan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99 mega888