KPKP Kepulauan Seribu Tangkap Sembilan Kapal Nelayan dengan Alat Tangkap Ikan Terlarang
Abadikini.com, JAKARTA – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu telah menangkap sembilan unit kapal nelayan yang kedapatan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka monitoring dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Kepulauan Seribu, yang berlangsung dari tanggal 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.
Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati, menjelaskan bahwa tiga dari kapal tersebut menggunakan jaring cantrang, sementara enam lainnya menggunakan alat tangkap mini purse seine. “Ada sembilan kapal yang kami tangkap, tiga kapal kedapatan menggunakan jaring cantrang dan enam kapal menggunakan alat tangkap mini purse seine yang merupakan alat tangkap yang dilarang,” ujar Nurliati di Jakarta, Senin.
Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memeriksa dokumen perizinan, alat tangkap, dan jalur penangkapan ikan, sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020. Pengawasan dilakukan di perairan sekitar Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Kelapa Dua, Pulau Tidung, dan Pulau Panggang.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tiga kapal cantrang berasal dari Rawa Saban, Tangerang, sedangkan enam kapal mini purse seine berasal dari Brebes, Jawa Tengah. Seluruh kapal yang melanggar peraturan tersebut telah diberikan pembinaan untuk mengubah alat tangkap mereka menjadi lebih ramah lingkungan dan dikembalikan ke pelabuhan asal.
Selain itu, Sudin KPKP Kepulauan Seribu juga memberikan pembinaan terkait penangkapan ikan sesuai dengan izin yang berlaku. “Dengan dilakukannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi nelayan untuk mematuhi peraturan pelayaran tentang jalur penangkapan ikan dan perlengkapan dokumen kapal,” tambah Nurliati.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta mendorong praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.