Kemenkes Gelar Uji Petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berpartisipasi dalam kegiatan uji petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Acara tersebut berlangsung di ruang auditorium Siwabessy, gedung Prof. Sujudi lantai 2, kantor Kemenkes pada Selasa (6/8/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kinerja percepatan pelaksanaan berusaha di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa, menjelaskan bahwa kegiatan uji petik ini penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran Kemenkes serta pemerintah daerah. Selain itu, uji petik ini bertujuan memastikan implementasi layanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan mempercepat pelaksanaan berusaha di sektor kesehatan.

“Kita lakukan uji petik untuk perizinan berusaha karena Kementerian Kesehatan banyak sekali terkait dengan rumah sakit, farmalkes, alat kesehatan, dan juga dokter-dokter,” ujar Sekjen Kunta.

Kunta menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya untuk pengusaha tetapi juga untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang optimal. “Ibu Tina (Talisa) selaku tim penilai akan menilai apakah kita telah memenuhi semua kriteria dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan layanan,” tambahnya.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini dibahas berbagai aspek, termasuk penerapan perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan sektor kesehatan, sosialisasi, pendampingan, dan penyediaan helpdesk untuk meningkatkan iklim investasi.

“Permenkes No. 14 Tahun 2021 mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk di dalamnya enam Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor kesehatan,” ujar dr. Azhar.

Selain itu, Kemenkes juga telah menerbitkan Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 tentang Klinik di KEK yang memberikan relaksasi perizinan dan layanan.

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dengan Daerah, Tina Talisa, yang bertindak sebagai tim penilai dari BKPM, menjelaskan bahwa uji petik ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi antara presentasi Kemenkes dan pelaksanaan di lapangan.

“Kami memastikan bahwa layanan perizinan usaha kepada para pelaku usaha, baik besar maupun kecil, dilakukan dengan baik,” kata Tina. Proses uji petik ini melibatkan penilaian mandiri, verifikasi lapangan, dan penilaian nomine terbaik. Kemenkes terpilih sebagai salah satu dari delapan nomine terbaik dari seluruh kementerian/lembaga.

Setelah sesi pleno, Tina beserta tim mengunjungi Unit Pelayanan Terpadu (ULT), call center Halo Kemenkes, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memeriksa langsung fasilitas dan kinerja pelayanan di Kemenkes.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor slot demo