Wamenaker Tegaskan Pentingnya Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial di Perusahaan
Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan pentingnya melakukan upaya pencegahan untuk menghindari perselisihan hubungan industrial di tempat kerja. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif yang dapat timbul dari perselisihan terkait hak, kepentingan, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam perusahaan.
Afriansyah menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional “Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN” yang diadakan di Graha Pertamina, Jakarta, pada Senin (5/8/2024). Ia menekankan bahwa perusahaan perlu menjalankan kegiatan-kegiatan produktif untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial.
Kegiatan-kegiatan yang dimaksud oleh Afriansyah meliputi tiga hal utama. Pertama, sosialisasi informasi kepada para pelaku hubungan industrial di perusahaan, mencakup peraturan dan kewajiban yang harus dipatuhi bersama. Kedua, edukasi yang mencakup pembinaan untuk mengubah pola pikir dan budaya para pihak guna menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan bermartabat. Ketiga, penyuluhan hubungan industrial yang merupakan proses sistematis dan terencana untuk memecahkan masalah dalam hubungan industrial.
“Pencegahan perselisihan hubungan industrial bisa dilakukan oleh semua pihak, termasuk pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah,” jelas Afriansyah.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah telah mengundangkan Permenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. “Permenaker ini diharapkan menjadi pedoman bagi semua pihak untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” ujar Afriansyah.