CALS Kritik Rapat Baleg DPR: Tanda Otoritarianisme dalam Revisi UU Pilkada 2024
Abadikini.com, JAKARTA* – Rapat yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memicu kritik keras dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang menilai bahwa pertemuan tersebut adalah bagian dari manuver Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk memperkuat dinasti politik dalam Pilkada 2024.
Titi Anggraini, perwakilan CALS, mengungkapkan bahwa tindakan Jokowi dan KIM Plus mencerminkan pelanggaran terhadap konstitusi dan penggunaan kekuasaan yang berlebihan tanpa kontrol efektif dari lembaga legislatif. “Pembangkangan konstitusi oleh Presiden dan partai politik pendukungnya harus dilawan demi supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat,” ujar Titi dalam pernyataannya, Rabu (21/8/2024).
Titi menyerukan agar Presiden Jokowi dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang baru-baru ini dikeluarkan. Menurutnya, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan DPR saat ini berpotensi mendeligitimasi Pilkada 2024 dengan menciptakan kondisi yang tidak adil bagi kompetisi politik.
“Jika Revisi UU Pilkada terus dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK, maka masyarakat sipil harus melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan otokrasi rezim Presiden Joko Widodo serta partai politik pendukungnya,” tegas Titi.
Baleg DPR RI telah menjadwalkan serangkaian rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, termasuk agenda pembahasan putusan MK yang mengatur perubahan batas ambang minimal pilkada. Rapat tersebut rencananya akan berlanjut hingga pengambilan keputusan final yang melibatkan pemerintah dan DPD RI pada Selasa malam, 21 Agustus 2024.
Titi menilai bahwa agenda rapat ini, jika tidak diikuti dengan penghormatan terhadap putusan MK, akan semakin menguatkan indikasi otoritarianisme dalam pemerintahan saat ini, yang berpotensi merusak proses demokrasi di Indonesia.