KPU RI Pastikan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Mengacu pada Putusan MK

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) yang telah diperbarui sesuai dengan ketentuan baru berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

“Pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia, kami akan mengikuti aturan-aturan dalam PKPU yang sudah mengakomodasi materi-materi atau putusan MK,” ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Afifuddin menjelaskan bahwa putusan MK yang telah diadopsi dalam draf revisi PKPU mencakup berbagai aspek, tidak hanya syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga perubahan aturan terkait kampanye di perguruan tinggi.

“Ini juga pasti akan kita ikuti dan terapkan secara seragam dalam pengaturan kampanye kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Afifuddin menegaskan bahwa KPU akan menindaklanjuti putusan MK dengan langkah-langkah prosedural yang sesuai, termasuk melakukan konsultasi dengan DPR untuk memastikan proses yang tertib dan tidak melanggar aturan.

“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya. Apa yang pernah dianggap tidak benar, akan kami benahi. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah-langkah prosedural yang tepat untuk menindaklanjuti putusan MK ini,” jelasnya.

Afifuddin menyebutkan bahwa KPU telah berkoordinasi untuk segera mengadakan pembahasan konsultasi dengan Komisi II DPR RI, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2024, sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai.

“Konsultasi yang bersifat Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan dilaksanakan pada Senin. Kami telah menyampaikan dan berkoordinasi terkait materi yang sudah kami siapkan dalam draf,” ungkap Afifuddin.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilaksanakan. Sebagai gantinya, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

“Keputusan yang akan berlaku adalah hasil Judicial Review (JR) MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco melalui akun media sosial resminya pada Kamis petang.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot acgwin kacang99 mega888 slot